Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Rokok Ilegal di Kediri, Parepare, dan Tangerang



Jakarta, 19-09-2025 - Pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan Bea Cukai di berbagai daerah. Dalam beberapa waktu terakhir, Bea Cukai melaksanakan operasi pasar di wilayah Kediri, Parepare, dan Tangerang yang menyasar warung, toko, hingga kios penjual rokok eceran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa operasi pasar merupakan langkah strategis dalam melindungi masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi pasar di berbagai daerah. Upaya ini bukan hanya untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat dan pedagang memahami pentingnya menjual produk yang legal,” ujar Budi.

Pada Sabtu (13/09), Bea Cukai Kediri melakukan pemeriksaan langsung terhadap pita cukai hasil tembakau di sejumlah warung di wilayah Kabupaten Kediri. Selain penindakan terhadap rokok ilegal, para pedagang juga diberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya memahami risiko atau sanksi hukum jika menjualnya.

Sementara itu, di wilayah Sulawesi Selatan (14/09), Bea Cukai Parepare bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar operasi pasar di Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo. Serupa dengan di Kediri, Bea Cukai tidak hanya melakukan penindakan rokok ilegal, tetapi juga edukasi kepada masyarakat dan pedagang.

Di wilayah Tangerang, Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan operasi pasar pada 01-05 September 2025 dalam rangka mendukung program Operasi Gurita. Kegiatan menyasar sejumlah warung, kios, dan pasar di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Operasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih memperdagangkan rokok ilegal sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan kondusif.

Budi juga menegaskan bahwa pihaknya turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, baik langsung ke kantor Bea Cukai terdekat maupun melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkasnya.