Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar dan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Tiga Wilayah Ini



Jakarta, 17-03-2025 - Tekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai melaksanakan operasi pasar serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di tiga wilayah. Secara terpisah, kegiatan ini digelar masing-masing di Kotawaringin Timur, Karanganyar, dan Jombang.

“Jadi Kegiatan ini kami lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membeli produk legal dan memahami risiko hukum serta dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Bea Cukai Sampit melaksanakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 10-13 Maret 2024. Dalam operasi ini, Bea Cukai Sampit melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai dampak negatif rokok ilegal, serta melakukan penindakan langsung terhadap peredaran rokok ilegal di pasar dan toko-toko eceran.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang mengadakan talkshow "Gempur Rokok Ilegal" di Radio Suara Jombang (12/03). Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk bidang penegakan hukum.

Dalam talkshow ini, Bea Cukai Kediri menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk itu masyarakat perlu lebih sadar dan peduli dengan membeli produk legal serta melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar.

Sebelumnya, Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan (Disdagperinaker) Karanganyar menggelar kegiatan "Grebek Pasar" di Matesih (17/02). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung program "Gempur Rokok Ilegal". Bea Cukai Surakarta amenekankan bahwa masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan denda hingga tiga kali lipat dari nilai barang dan sanksi pidana bagi pelaku skala besar.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat harus turut serta dalam upaya ini dengan tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan jika menemukannya. Dengan kerja ini, kita bisa menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat serta penerimaan negara yang optimal," tegas Budi menutup.