Bea Cukai Gencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Ini
Jakarta, 27-05-2025 - Bea Cukai gelar serangkaian operasi penindakan dan penyuluhan ketentuan rokok ilegal di tiga wilayah pada pertengahan hingga akhir Mei 2025. Operasi masing-masing dilakukan di Bangka Selatan, Tanjungpandan, dan Kediri.
Di wilayah Bangka Selatan, Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan operasi pasar dengan menyasar toko-toko yang rawan menjual rokok ilegal (15/05). Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari operasi serupa yang digelar sebelumnya pada 8 Mei di Kabupaten Bangka. Selain penindakan, petugas juga aktif memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak tergiur menjual rokok tanpa pita cukai.
Sementara itu, Bea Cukai Tanjungpandan menggandeng Komando Distrik Militer (Kodim) 0414 Belitung dalam operasi pasar gabungan yang berlangsung pada 14–17 Mei 2025. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Gurita 2025, yang berfokus pada pengawasan barang kena cukai (BKC), khususnya hasil tembakau (HT) di wilayah Pulau Belitung.
Dalam operasi ini, Bea Cukai menyisir berbagai lokasi penjualan rokok untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan pita cukai.
Di Jawa Timur, Bea Cukai Kediri bersama Pemkab Nganjuk dan Satpol PP melaksanakan operasi pasar dalam dua sesi. Sesi pertama digelar pada 20–21 Mei di Kecamatan Berbek dan Ngetos, sementara sesi kedua dilaksanakan pada 22–23 Mei 2025.
Dari operasi tersebut, Bea Cukai menindak 16.292 batang rokok ilegal dari berbagai toko kelontong dan warung. Nilai barang mencapai Rp22.482.960, dengan potensi kerugian negara yang berhasil digagalkan sebesar Rp12.153.832.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa kegiatan Gempur Rokok Ilegal adalah langkah konkret untuk menjaga kedaulatan fiskal negara. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga edukasi secara masif agar masyarakat memahami dampak negatif dari rokok ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan intensitas operasi pasar di berbagai daerah secara berkala.