Bea Cukai Gelar Sosialisasi Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Tengah
Jakarta, 09-05-2025 - Unit-unit vertikal Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Cilacap, dan Bea Cukai Semarang menggelar sosialisasi cukai dan pemberantasan rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo memaparkan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut. "Gelaran sosialisasi cukai dan pemberantasan rokok ilegal ini menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif serta memperkuat komitmen bersama untuk melindungi perekonomian dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal," ujarnya.
Disebutkan Budi, pada Rabu (07/05) Bea Cukai Cilacap memberikan sosialisasi cukai dan pemberantasan rokok ilegal kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kecamatan Alian, Kebumen, sebagai bagian dari program yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan ini diinisiasi oleh Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Kebumen dan menjadi wadah dialog dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Cilacap dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri rokok legal.
Pada kegiatan tersebut, dijelaskan pentingnya peran Linmas dalam mengidentifikasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Para anggota Linmas juga diimbau untuk aktif mengedukasi pemilik toko dan warung agar tidak menjual rokok ilegal. "Sebagai satuan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, Linmas memiliki peran strategis. Kami berharap Linmas dapat mengingatkan pelaku usaha untuk menolak tawaran penjualan rokok ilegal dan segera melaporkan kepada kami apabila menemukan praktik tersebut," kata Budi.
Sebelumnya, yaitu pada Selasa (29/04), Bea Cukai Semarang menggelar acara coffee morning bersama para pengusaha pabrik hasil tembakau pada Selasa, 29 April 2025. Kegiatan yang berlangsung di aula lantai empat ini, menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum diskusi terbuka antara Bea Cukai dengan pelaku usaha industri hasil tembakau yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang.
Disebutkan Budi, kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan komunikasi dua arah antara Bea Cukai dan para pengusaha. Bea Cukai memberi ruang bagi para peserta untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi terkait kepabeanan dan cukai, termasuk kendala operasional di lapangan dan interpretasi atas regulasi yang berlaku. "Selain itu, kami juga menyampaikan sejumlah informasi penting mengenai ketentuan seputar cukai, dengan harapan seluruh pihak dapat lebih memahami aturan dan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Tiga materi utama yang disampaikan dalam kegiatan itu ialah kebijakan tarif cukai, pencapaian target penerimaan cukai tahun 2025, dan sosialisasi anti-gratifikasi dalam pelayanan publik. "Melalui forum ini, Bea Cukai Semarang menegaskan perannya tidak hanya sebagai pengawas dan penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dunia usaha. Dengan menampung masukan dari pengguna jasa, Bea Cukai berupaya melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan dan pelayanan, guna menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berdaya saing," papar Budi.
Sementara itu, pada Rabu (16/04) Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersinergi dengan Disperindag Jateng mengandeng RRI dan TVRI Jawa Tengah menyelenggarakan dialog publik bertajuk “Cukai Ilegal, Siapa yang Rugi?”. Kegiatan yang berlangsung di Studio RRI Semarang dan TVRI Semarang tersebut mengangkat isu strategis terkait dampak peredaran rokok ilegal yang masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah, termasuk di Jawa Tengah.
Beberapa hal yang dibahas di antaranya definisi cukai, pentingnya cukai dalam penerimaan negara, serta ciri-ciri rokok ilegal oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto; pemanfaatan DBH CHT untuk mendanai program kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta kegiatan sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal oleh Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, M.Prof. Ac.; dan fenomena elastisitas konsumsi rokok yang menyebabkan konsumen beralih ke rokok ilegal saat harga rokok legal meningkat karena penyesuaian tarif cukai, yang dibawakan oleh Ketua Pusat Pengkajian dan Pengembangan Manajemen (P3M) FEB Unika Soegijapranata Semarang, MG Westri Kekalih Susilowati, SE., ME.
"Ketiga narasumber dalam kegiatan tersebut sepakat bahwa peredaran rokok ilegal memberikan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Mereka pun mendorong sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat upaya pemberantasan cukai ilegal," ujar Budi.
Ia juga menegaskan bahwa melalui gelaran sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai. "Diharapkan sinergi antara aparat dan masyarakat terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang taat hukum serta mendukung penerimaan negara yang optimal," tutup Budi.