Bea Cukai Gelar Monitoring Harga Transaksi Pasar Rokok di Berbagai Daerah
Jakarta, 30-09-2025 – Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau di berbagai wilayah Indonesia. Kali ini pemantauan dilakukan oleh sejumlah unit vertikal, antara lain Bojonegoro, Bandar Lampung, Tarakan, Banyuwangi, dan Tanjung Balai Karimun.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan, monitoring HTP dilakukan pihaknya dengan mendatangi tempat penjualan eceran (TPE) seperti toko, kios, maupun warung. Petugas mendata harga jual rokok yang dipajang, identitas kemasan, pita cukai yang dilekatkan, serta lokasi penjualan.
“Data yang terkumpul kami gunakan untuk memastikan kesesuaian harga pasar dengan ketentuan cukai, sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal,” sambungnya.
Selain pengumpulan data, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun pemilik toko. Materi sosialisasi mencakup ciri-ciri rokok ilegal, berbagai bentuk pelanggaran pita cukai, serta potensi kerugian negara dan dampak persaingan usaha tidak sehat akibat peredaran produk ilegal.
“Pemantauan HTP bukan hanya soal harga jual di lapangan, tetapi juga upaya menciptakan pasar hasil tembakau yang sehat, transparan, dan adil. Kami ingin memastikan pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku sekaligus melibatkan masyarakat dalam pengawasan bersama,” tegas Budi.
Di Bojonegoro dan Tuban, monitoring dilaksanakan pada 16–17 September 2025 dengan fokus pada pengumpulan data harga sekaligus penyuluhan bahaya rokok ilegal. Di Lampung, kegiatan berlangsung hampir di seluruh kabupaten/kota dari 3 hingga 19 September 2025, menitikberatkan pada pengecekan kesesuaian harga dengan pita cukai.
Sementara itu, Bea Cukai Tarakan melaksanakan pemantauan HTP di Malinau, Bunyu (Kalimantan Utara), dan Berau (Kalimantan Timur) sebagai langkah pencegahan peredaran produk tembakau ilegal. Bea Cukai Banyuwangi juga melakukan monitoring di Bangorejo dan Muncar pada 16–18 September 2025, sekaligus mengimbau pemilik toko untuk menolak tawaran rokok ilegal. Di Tanjung Balai Karimun, pemantauan dilakukan di Kecamatan Kundur Utara dan Tebing, dengan tambahan sosialisasi langsung kepada penjual terkait identifikasi pita cukai.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga keseimbangan antara pengawasan dan pembinaan. “Dengan kegiatan HTP ini, kami berharap terjalin sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.”