Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Tiga Wilayah di Jawa Tengah

Semarang, 23-09-2022 – Penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal gencar dilakukan Bea Cukai di lingkungan Jawa Tengah. Hal tersebut dijalankan mengingat wilayah Jawa Tengah merupakan daerah produksi sekaligus pemasaran rokok ilegal. Penindakan kali ini dilakukan oleh unit pengawasan Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah, yaitu Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah DIY, Bea Cukai Magelang, dan Bea Cukai Kudus.

Bea Cukai Magelang melaksanakan patrol darat pemberantasan rokok ilegal di awal September 2022. “Tim Penindakan Bea Cukai Magelang mendapat informasi adanya dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jawa Barat yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Magelang,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Tim kemudian melakukan pendalaman informasi dan melakukan patroli darat menyisir Jalan Ambarawa - Secang KM 13, Pringsurat, Kabupaten Temanggung pada hari Selasa (06/9). Sekitar pukul 23.00 WIB, tim melihat sebuah mobil dengan ciri-ciri mencurigakan sedang melintas. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil tersebut kedapatan mengangkut ratusan bale berwarna coklat berisi rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti, sarana pengangkut, dan pengemudi dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut. Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan 256.000 batang rokok ilegal denan nlai perkiraan sebesar Rp291 juta.

Bea Cukai Jateng DIY kembali melakukan penindakan terhadap truk bermuatan rokok ilegal pada Senin, 19 September 2022 di Gerbang Tol Waleri, Kendal, Jawa Tengah. Pada penindakan tersebut telah diamankan sebanyak 832 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp948,48 Juta dan potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN HT, dan pajak rokok senilai Rp635,43 Juta.

Pada Senin, 19 September 2022 sekira pukul 07.00 petugas menerima informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok  yang diduga ilegal dan dimuat dalam truk berwarna kuning yang akan melintas di jalur distribusi Jawa Tengah. Setelah mengunci target yang sesuai dengan ciri-ciri, tim kemudian melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penghentian sarana pengangkut di Gerbang Tol Waleri, Kendal. Berdasarkan hasil pencacahan didapati bahwa sarana pengangkut membawa 52 karton rokok tanpa pita cukai.

Pada Jumat, (16/9) Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Sebanyak 335.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Golantepus, Mejobo, Kudus.

Sebagai community protector, Bea Cukai memiliki peran penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Untuk itu, Bea Cukai senantiasa mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan pemberantasan terhadap maraknya rokok ilegal yang beredar. “Diharapkan pada tahun 2022 ini, angka peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin dengan adanya Operasi Gempur Rokok Ilegal ini,” pungkas Hatta.