Bea Cukai Gagalkan Pemasukan 15 Ribu Kilogram Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir, Riau
Tembilahan, 23-05-2025 – Bea Cukai Tembilahan gagalkan upaya pemasukan buah mangga segar ilegal ke wilayah Indragiri Hilir pada Rabu (21/05).
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga segar diduga ilegal di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas akhirnya mengamankan 15.000 kg buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina dan dilindungi dokumen yang sah. Diperkirakan nilai barang seluruhnya mencapai Rp300.000.000, dengan potensi kerugian negara yang digagalkan sebesar Rp100.000.000,
Saat ini, petugas telah membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tembilahan yang selanjutnya diserahterimakan ke Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau untuk diproses sesuai ketentutan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Setiawan, penindakan ini merupakan wujud nyata pihaknya dalam melaksanakan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal.
"Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah perairan dan pintu masuk negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan", tutupnya.