Bea Cukai Dumai Menindak Barang-Barang yang Tak Dilengkapi Dokumen Kepabeanan di Perairan Panipahan
Dumai, 31-07-2025 – Bea Cukai Dumai gagalkan upaya penyelundupan barang kiriman ilegal yang diangkut oleh kapal KM Berkat Sepakat-12 milik Koperasi Berkat Tuah Negeri pada Minggu (06/07) di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari pemeriksaan oleh kapal patroli BC 9004 pada Minggu (06/07) di Perairan Panipahan.
Kapal KM Berkat Sepakat-12 diketahui berlayar dari Port Klang, Malaysia, menuju Panipahan, Rokan Hilir, tetapi belum menyerahkan dokumen inward manifest saat pemeriksaan berlangsung. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Dumai, diketahui bahwa kapal tersebut belum menyampaikan dokumen kedatangan/rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan inward manifest sesuai ketentuan.
Selain itu, petugas Bea Cukai juga menemukan barang yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut, antara lain, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), obat-obatan, jaring, lampu jaring, mesin, drum kosong, sikat gigi, lem, dan mata pancing.
Barang-barang tersebut dicantumkan dalam daftar crew effects atau barang bawaan awak kapal, tetapi jumlah dan jenisnya melebihi batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pihak Koperasi Berkat Tuah Negeri selaku pemilik muatan menyampaikan bahwa kapal tersebut seharusnya hanya mengangkut tali pengikat, plastik biru, dan selang sebagaimana yang tercantum dalam pemberitahuan inward manifest nomor 004586 tanggal 8 Juli 2025.
Namun, saat kapal tiba, ditemukan barang lain yang tidak dilaporkan dan tidak sesuai dengan manifes. Atas pelanggaran ini, Bea Cukai Dumai melakukan penindakan berupa penyegelan dan penegahan, serta penyimpanan di tempat penimbunan pabean Bea Cukai Dumai untuk diproses sesuai ketentuan undang undang, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian dokumen.
Dedi menegaskan Bea Cukai Dumai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor guna menjaga integritas sistem perdagangan nasional dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan tidak sesuai prosedur.
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai Dumai untuk menegakkan hukum kepabeanan dan memastikan seluruh proses impor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Dedi.