Bea Cukai Dumai, Kembali Gagalkan Pengiriman Sabu di Terminal Ferry Sri Junjungan Dumai

Dumai (12 Mei 2019) -  Petugas Bea Cukai Dumai kembali berhasil mengamankan Shabu seberat kurang lebih 1468 Gram atau senilai kurang lebih Rp 3 Milyar. Penindakan dilakukan di Terminal Ferry Sri Junjungan Kota Dumai dari kapal MV Dumai Line 8 yang berangkat dari Pulau Batam dengan tujuan akhir kota Dumai.


Berawal dari kecurigaan petugas pada salah satu penumpang berinisial FN yang baru turun dari kapal eks  Batam dengan tingkah laku aneh (gelisah) diantaranya sibuk menelepon, sengaja meninggalkan tas yang dibawanya secara sembarangan diperkuat dangan tindakan berusaha kabur ketika petugas Bea Cukai Dumai berusaha mendekat. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih mendalam baik badan maupun barang bawaanya. Benar, ditemukan barang mencurigakan berupa kristal bening di dalam tas bawaan yang dibungkus plastik bekas kemasan teh dengan tulisan huruf Cina. Setelah dilakukan serangkaian pengetesan baik dengan Narkotes maupun pemeriksaan di Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Dumai, barang dinyatakan positif sebagai Metaphethamine (shabu).
.
FN ternyata mengantongi kartu identitas (KTP dan SIM) dengan nama yang berbeda dengan nama menurut pengakuanya (yaitu FN) meski foto pada kartu identitas tersebut menujukan kimiripan dengan yang bersangkutan. Tindak lanjut kasus, diserahkan kepada Satnarkoba Polres Dumai, untuk pengembangan lebih lanjut.
.
“Dengan ditegahnya Shabu ini, setidaknya kita berhasil menyelamatkan lebih dari 4.000 generasi bangsa dari penyalahgunaan narkoba, bahkan menyelamatkan dari maut yang mengintai penggunanya” demikian disampaikan Kepala Seksi Penyulusan dan Layanan Informasi  Bea Cukai Dumai.
.
#BeaCukaiMakinBaik