Jl.Jenderal A Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur - 13230
1500-225ID|EN

Bea Cukai Dukung Regulasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

 

Semarang (BCTemas) – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi terkait Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Bea Cukai bersama dengan Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah selenggarakan Sosialisasi PP DHE SDA, Kamis (22/08/2019).

Sosialisasi yang mengundang Eksportir Sumber Daya Alam yang Berada dibawah pengawasan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Semarang juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1523/KM.04/2019 tentang Penetapan Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke Sistem Keuangan Indonesia.

“Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia ini, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA pada Kegiatan Usaha yang menggunakan Valuta Asing.” Tegas Sukowardoyo, Kepala Perwakilan BI Jawa Tengah.  Penempatan pada Reksus DHE SDA ini dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftar ekspor, imbuhnya.

Ditegaskan DHE SDA ini, merupakan DHE yang berasal dari pengusahaan, pengelolaan SDA mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Jenis barang Ekspor SDA ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

DHE SDA yang ditempatkan pada Reksus DHE SDA ini dapat digunakan eksportir untuk pembayaran : (1) bea keluar dan pungutan lainnya terkait ekspor, (2) pinjaman, (3) impor, (4) keuntungan / dividen, dan (5) keperluan lain dari penanam modal sesuai ketentuan penanaman modal, sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Sedangkan Bunga deposito yang dananya bersumber dari Reksus DHE SDA ini, diberikan insentif potongan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ditegaskan dalam PP ini, bahwa penggunaan DHE SDA yang dilakukan melalui escrow account di luar negeri wajib dipindahkan ke bank dalam negeri paling lama 90 hari sejak PP diundangkan.

Untuk pengawasan terkait proses pelaksanaan peraturan ini akan melibatkan sinergi dari Bank Indonesia dalam mengawasi kewajiban pemasukan dan penggunaan DHE SDA. Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi pelaksanaan ekspor barang SDA. Serta OJK dalam mengawasi kewajiban pemindahan escrow account dari bank luar negeri ke dalam negeri.

“Berdasarkan hasil pengawasan ini, pengenaan sanksi denda dan penundaan layanan ekspor kepada Eksportir atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam PP dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.” Tegas Agus Sudarmadi, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Diharapkan dengan sosialisasi ini Eksportir Jawa Tengah dapat memahami peraturan yang berlaku, kedepannya diharapkan penerapan regulasi ini dapat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dan menjaga kesinambungan pembangunan jika Devisa Hasil Ekspor SDA ini dapat dikelola baik dalam sistem Keuangan Negara Indonesia.