BEA CUKAI DI WILAYAH JAWA TIMUR AWALI 2021 DENGAN SERANGKAIAN PENINDAKAN ROKOK ILEGAL

Malang, 22-01-2021 – Bea Cukai kian gencar lakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Gresik yang berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal.

Bea Cukai Malang mengawali tahun 2021 dengan berhasil mengungkap kegiatan produksi rokok di luar tempat yang diizinkan dalam nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). “Penindakan berawal dari informasi intelijen dan kegiatan visiting rutin ke pabrik yang menjadi target penindakan pada Rabu (13/01),” ungkap Latif Helmi, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan di luar pabrik yang berada di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang ternyata milik perusahaan rokok yang sudah memiliki NPPBKC.

Sebanyak 48 karton dengan total 576.000 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan oleh Bea Cukai Malang. “Memproduksi rokok di luar tempat yang telah ditentukan dalam NPPBKC termasuk dalam pelanggaran di bidang cukai, maka dari itu kita lakukan penindakan”, ungkap Muladi Seno, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang. Hingga saat ini tersangka yang juga merupakan pemilik pabrik rokok tersebut juga ikut diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Malang.

Masih di Bulan Januari 2021, Bea Cukai Malang kembali berhasil menegah sarana pengangkut berikut muatannya berupa 634.000 batang rokok ilegal. “Berbekal informasi bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan mobil pickup dari arah Malang menuju ke Blitar petugas berupa mencari kendaraan tersebut dan melakukan pengejaran,” ungkap Latif.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” tegas Latif.

Masih di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Gresik berhasil menggagalkan peredaran 103.840 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Lamongan pada Selasa (19/01). “Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. Diketahui terduga merupakan pemasok rokok ilegal ke berbagai toko. Selanjutnya, terduga dan seluruh barang bukti berhasil diamankan oleh Bea Cukai Gresik serta akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap terduga,” ungkap Bier Budy Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik.