BEA CUKAI DI UDARA : PELAYANAN KILB DARI BEA CUKAI ENTIKONG UNTUK MASYARAKAT PERBATASAN

Entikong(29/8/2019)-Bea Cukai di Udara adalah program talkshow interaktif Bea Cukai Entikong bersama dengan RRI Entikong untuk masyarakat.Bea Cukai di Udara akan membahas seputar pelayanan dan pengawasan kepabeanan cukai yang dilakukan oleh Bea Cukai Entikong.Bea Cukai di Udara dapat didengarkan pada minggu ke-4 setiap bulannya di frekuensi RRI Entikong.

Pada segmen talkshow bulan ini membahas tentang seputar pelayanan Kartu Identitas Lintas Batas atau biasa disingkat KILB  yang dilakukan oleh Bea Cukai Entikong.Sebagai narasumbernya pada bulan ini yaitu Kepala Subseksi Hanggar II Basuki Nur dan Pelaksana Subseksi PDAD  Baginda Rahmat Siregar.KILB sendiri adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai bagi masyarakat perbatasan agar dapat berbelanja barang barang kebutuhan pokok dari Malaysia tanpa dikenai Bea Masuk.Untuk mendapatkan fasilitas ini masyarakat harus mendaftarkan diri dan membuat KILB ke kantor Bea Cukai Entikong.Perlu diingat bahwa fasilitas KILB yang diberikan oleh Kantor Bea Cukai Entikong hanya bisa didapatkan oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas sebagai masyarakat Entikong dan Sekayam.Adapun KILB ini sendiri memiliki maksimal kuota pembebasan bea masuk sebesar 600 ringgit Malaysia  setiap bulannya dan tidak dapat diakumulasikan ke bulan selanjutnya.

“Bagi masyarakat Entikong Sekayam yang memenuhi syarat dan ingin membuat KILB  silahkan datang ke Kantor Bea Cukai Entikong dengan membawa semua kelengkapan dokumennya dan perlu diingat bahwa semua jenis pelayanan KILB gratis tidak dipungut biaya.Untuk yang sudah memiliki KILB agar dapat menggunakan KILB dengan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan sehari hari”pesan Basuki pada akhir Talkshow