Bea Cukai Denpasar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jembrana



Jembrana, 09-10-2025 - Bea Cukai Denpasar secara resmi menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti hasil penindakan tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Jembrana, pada Jumat (03/10). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi yang dilakukan oleh Polres Jembrana terhadap peredaran rokok ilegal pada Agustus 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang membawa rokok tanpa pita cukai. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu malam (03/08), Polres Jembrana mengamankan seorang pria berinisial ANH di kediamannya di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. 

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu unit kendaraan pikap yang mengangkut 892.800 batang rokok tanpa pita cukai,” ujar Aryana.

Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat cukai yang belum dibayar sebesar Rp867 juta. Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 04 Agustus 2025, Polres Jembrana menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Bea Cukai Denpasar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, tersangka ANH diduga kuat melanggar Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memperedarkan barang kena cukai yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana mestinya, dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang berat.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jembrana pada 01 Oktober 2025, yang menandakan bahwa kasus tersebut siap dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Aryana menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Bali.

“Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dari Polres Jembrana dan Kejaksaan Negeri Jembrana. Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat,” tutupnya.