Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar



Denpasar, 01-07-2025 – Bea Cukai Denpasar memusnahkan barang tegahan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2023-2024 di Kantor Bantu Benoa pada Rabu (25/06). 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Denpasar, Nanang Sekti Wibowo, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara.

Ia merinci barang yang dimusnahkan terdiri dari 681.008 batang hasil tembakau berupa rokok dan 6.247,23 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.717.428.380,00 dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp1.116.787.310,00.

Pemusnahan dilakukan secara fisik dengan cara dipotong atau dihancurkan, kemudian ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Denpasar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat,” pungkas Nanang.