Bea Cukai dan Subdenpom Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar



Bintan, 11-09-2024 - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Tanjungpinang bekerja sama dengan Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang menggelar operasi pasar barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok. Operasi pasar tersebut terlaksana mulai tanggal 7 Agustus hingga 31 Agustus dan berlokasi di wilayah Tanjungpinang, Kijang, Tanjung Uban, Lagoi, Lobam serta daerah lainnya di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.

Selama pelaksanaan operasi ini, petugas Bea Cukai Tanjungpinang telah mengamankan 62.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan nilai barang sebesar Rp147.560.000 dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp104.543.160.

"Operasi ini kami laksanakan secara terus menerus dan berkala sebagai bentuk kerja optimal Bea Cukai dalam bidang pengawasan. Diharapkan masyarakat turut mendukung dengan tidak membeli rokok ilegal, sehingga dapat menekan angka peredaran rokok ilegal," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana.