Bea Cukai dan Pemkot Tegal Musnahkan Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal


Tegal, 21-04-2025 - Pemerintah Kota Tegal melalui Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal gelar pemusnahan rokok ilegal di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, pada Kamis (17/04). Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilaksanakan bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), HUT ke-106 Pemadam Kebakaran, dan HUT ke-63 Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).


Dalam kegiatan itu, sebanyak 17.900 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan bersama antara Satpol PP Kota Tegal dan Bea Cukai Tegal dalam operasi pengawasan di wilayah Kota Tegal.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp26,8 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp17,5 juta.


"Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas produk tembakau semakin meningkat, sekaligus sebagai upaya bersama dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Tegal," ungkap Kepala Sesi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal. 


Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah; Kepala Staf Kodim 0712/Tegal, Mayor Inf. Nurrohmat; Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto; Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Tegal, Arin Juliyanto; Kasat Sabhara Polres Tegal Kota, IPTU Bambang SD; serta Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tegal, Dhony Eko Nurcahyo.


Dalam keterangannya, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, yang akrab disapa Iin, menyatakan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk peringatan tegas kepada para pelaku usaha rokok ilegal untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Pemusnahan ini menjadi pengingat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.