Bea Cukai Cikarang adakan Sosialisasi DNP dan Keberatan Banding
Cikarang (14/05/2018) – Deklarasi Nilai Pabean atau DNP, keberatan, dan banding adalah sebagian hal yang tidak dapat terlepas dalam proses kepabeanan. Berkaitan dengan itu, Bea Cukai Cikarang menggelar acara Sosialisasi yang mengangkat judul “Deklarasi Nilai Pabean dan Keberatan Banding” di Aula Candra Bagha Lt. 3 Bea Cukai Cikarang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan manifestasi dari asas keadilan bagi pengguna jasa dalam mengajukan keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai, unifikasi dan simplifikasi peraturan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai dalam satu Peraturan Menteri Keuangan, dan penjelasan lebih terperinci mengenai Deklarasi Nilai Pabean (DNP) kepada pengguna jasa di wilayah Bea Cukai Cikarang.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh 85 perusahaan (KB, GB, Importir, dan PPJK) dan 27 pejabat/pegawai Bea Cukai Cikarang. Narasumber yang berkesempatan hadir pada acara hari ini adalah I Gusti Gde Peryatna (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi), Sulis Dwi Yantoni (Pemeriksa Bea dan Cukai Muda), dan Agus Kurniawan (Kasubsi Administrasi Penagihan dan Pengembalian I)
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Akhmad Rofiq menegaskan untuk dapat mematuhi peraturan kepabeanan khususnya peraturan terbaru mengenai keberatan yakni PMK 51/PMK.04/2017. Selain itu, beliau juga menjelaskan pentingnya pengisian DNP secara tepat.