Bea Cukai Bogor Sosialisasikan Aturan terbaru terkait Vape, OSS dan IT Inventory

Bogor, 29 Agustus 2018 - Hari ini, Bea Cukai Bogor mengundang owner vapestore kota Bogor dan sekitarnya untuk mensosialisasikan peraturan tentang pengenaan tarif cukai pada Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Vape) yang telah berlaku sejak 1 juli 2018.
Dalam kesempatan yang sama, diadakan pula Sosialisasi Online Single Submission (OSS) dan IT Inventory kepada pengguna jasa untuk memberikan pemahaman terkait pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Achmad Sandri Qurnain dan Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas 1, Metodius Supriyanto yang menjelaskan tentang cukai Vape. Hadir pula Kepala Seksi Registrasi Kepabeanan III Direktorat Teknis Kepabeanan, Puthut Sukoco yang menerangkan tentang OSS, dan juga Kepala Seksi Pelaksana Audit II A Direktorat Audit, Agus Triyono yang memberikan penjelasan terkait IT Inventory.

Peraturan terbaru tentang Cukai Vape yang disosialisasikan adalah PMK-146/PMK.010/2017 tentang tarif HPTL sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) yang diajukan. Dengan pembawaan yang menarik, Metodius menerangkan semua hal yang berkaitan dengan cukai Vape antara lain pengurusan NPPBKC bagi pengusaha baru dengan janji layanan 5 hari kerja untuk pemeriksaan lokasi setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan dan 3 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan dan surat pernyataan secara lengkap dan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sesuai PER-12/BC/2018. Dijelaskan pula terkait alur pemesanan, pembayaran hingga pelunasan pita cukai.

Pada materi OSS, Narasumber menjelaskan tentang PMK 71/PMK.04/2018 ruang lingkup pelayanan OSS, produk dan Standar Layanan (SLA) terkait waktu layanan registrasi kepabeanan, Izin TPB, KITE, maupun NPPBKC. Dijelaskan pula Pertukaran data OSS-INSW dan penugasan INSW.

Para peserta sosialisasi yang sebagian besar dari pengguna fasilitas Kawasan Berikat, antusias pada materi tentang IT Inventory, yang ditandai dengan adanya beberapa pertanyaan dan tanggapan dari narasumber. Peraturan yang disosialisasikan terkait IT Inventory salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016.

“IT Inventory adalah suatu sistem informasi yang dirancang, dibangun dan digunakan perusahaan untuk mengadministrasikan persediaan barang dengan cara mengintegrasikan sistem pemasukan, sistem transaksi pemakaian barang dan sistem transaksi pengeluaran barang. Selain itu, IT Inventory juga digunakan untuk menghasilkan informasi terkait persediaan melalui teknologi komputer dan menghasilkan laporan sesuai dengan kriteria dan persyaratan dalam fasilitas kepabeanan yang digunakan” tutur Agus dalam penjelasannya tentang IT Inventory.

Acara yang mengundang perwakilan dari beberapa perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di KPPBC TMP A Bogor dan brewer serta owner Vape Store di Kota Bogor dan sekitarnya ini berjalan dengan lancar. Bahkan, para peserta yang antusias tentang seluk beluk Vape dan regulasinya, melanjutkan diskusi nya setelah sosialisasi selesai.