Bea Cukai Bogor Edukasi Masyarakat Soal Penipuan dan Registrasi IMEI di Podcast Radar Bogor
“Bea Cukai Bogor Edukasi Masyarakat Soal Penipuan dan Registrasi IMEI di Podcast Radar Bogor”
bogor.beacukai.go.id – Bogor – Bea Cukai Bogor berkolaborasi dengan Radar Bogor menyelenggarakan podcast bertajuk "Waspada Penipuan dan Registrasi IMEI". Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai ketentuan registrasi IMEI dan menambah pengetahuan masyarakat mengenai berbagai modus penipuan yang sering terjadi. Podcast dipandu oleh host dari Radar Bogor, Riki dengan menghadirkan narasumber Ristiawan dan Yustika Dwiana dari Bea Cukai Bogor yang ditayangkan melalui media sosial YouTube dan Instagram Radar Bogor (02/09).
Dalam sesi pertama, Ristiawan menjelaskan secara rinci mengenai proses registrasi IMEI. Menurutnya, registrasi IMEI wajib dilakukan di Bea dan Cukai untuk barang-barang seperti handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibawa oleh penumpang atau dikirim dari luar negeri. Ia menegaskan bahwa proses registrasi harus diselesaikan paling lambat 60 hari sejak barang tersebut tiba di Indonesia.
Yustika Dwiana kemudian membahas berbagai modus penipuan yang sering terjadi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Beberapa penipuan yang marak terjadi yaitu penipuan jual beli online, percintaan, dan barang lelang. "Sangat penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa penipuan dengan mengatasnamakan Bea dan Cukai memang marak terjadi, diharapkan masyarakat senantiasa waspada terhadap modus penipuan yang ada, serta jangan ragu untuk konfirmasi ke Bea dan Cukai melalui Call Center Bravo Bea Cukai di 1500225," tegas Yustika.
Diharapkan melalui Podcast ini dapat mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan Kepabeanan dan Cukai serta memperkuat kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Bogor untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan masyarakat di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang pesat.