Bea Cukai Blitar Gandeng Pemerintah Daerah Sosialisasikan SIROLEG (Aplikasi Pelaporan Rokok Ilegal)

Jumat, 19 Juni 2020 Bea Cukai Blitar adakan Sosialisasi dan Implementasi Aplikasi Pelaporan Rokok Ilegal (SIROLEG) bersama instansi pemerintah yang berperan dalam pemberantasan Rokok Ilegal di wilayah Blitar Kab/Kota, Tulungagung dan Trenggalek. Adapun instansi tersebut antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Akhiyat Mujayin selaku Kepala KPPBC TMP C Blitar menyampaikan sepatah dua patah kata sekaligus membuka acara pagi ini. Dilanjutkan dengan sambutan oleh Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim II, Souvenir Yustianto serta pemaparan Materi oleh Kasi Penindakan I Kanwil DJBC Jatim II, Mashari. Dalam pemaparannya Mashari menjelaskan bahwa aplikasi ini nantinya akan sangat memudahkan dalam penyampaian informasi peredaran rokok illegal di masing-masing wilayah.

“Dengan adanya SIROLEG antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan baik seperti tanpa sekat. Seperti contoh apabila Satpol PP menemukan adanya indikasi pelanggaran dibidang cukai maka dapat mengupload hasil temuannya ke aplikasi SIROLEG dan dari Bea Cukai akan segera menindaklanjuti.”tegas Mashari.

Setelah itu dilanjutkan dengan bimbingan teknis terkait aplikasi tersebut oleh Rizki Satria, pelaksana pemeriksa seksi Intelijen Kanwil DJBC Jatim II.”Manfaat dari aplikasi ini selain pelaporan yang semakin mudah dan real time juga dapat memudahkan penatausahaan dan pelaporan karna hanya cukup dengan mendownload dr aplikasi SIROLEG ini.”pungkasnya.