Bea Cukai Blitar Gandeng Disperindag Adakan Bimtek Pemberantasan Rokok Ilegal
Kamis, 30 Juli 2020 Bea Cukai Blitar bekerja sama dengan Disperindag Kab. Blitar mengadakan Bimtek Pemberantasan Rokok Ilegal. Bertempat di Ruang Perdana Pemerintah Kab. Blitar acara dihadiri oleh 22 perwakilan tiap kecamatan di Kab. Blitar, Bag. Hukum dan Ekonomi Kab. Blitar, Satpol PP dan YLKI. Terdapat 2 narasumber dalam acara tersebut yakni M. Ayub Yanuar P. Selaku, Kasi Penindakan dan Penyidikan serta Thomas Edi P. Selaku Kasubsi Intelijen KPPBC TMP C Blitar.
Dalam pemaparannya Ayub menjelaskan bahwa masih banyak ditemukan oknum yang menjual rokok ilegal di wilayah Kab. Blitar.”Setiap kami melakukan operasi pasar di wilayah Blitar masih kami temukan para penjual toko kelontong yang menjual rokok ilegal utamanya rokok polos atau tanpa pita cukai. Namun biasanya dikarenakan ketidaktahuan penjual tentang jenis-jenis rokok ilegal. Untuk itu kami berikan penyuluhan juga kepada mereka agar paham dan tidak lagi menjual rokok ilegal namun, barangnya tetap kami tegah.”ujar Ayub.
Selain itu beliau juga mengajak para peserta untuk mengenali pita cukai asli dengan praktek menggunakan sinar UV.”Selain menggunakan sinar UV untuk mengenali pita cukai juga dapat dilihat secara kasat mata. Apabila cetakan terang dan gambar jelas bisa kita pastikan itu adalah asli. Kita juga bisa membandingkan dengan pita cukai merek rokok yang sudah terkenal karena kecil kemungkinan pita cukainya palsu.”tukasnya.
Narasumber kedua yakni Thomas Edi P. menjelaskan terkait aplikasi SIROLEG (Aplikasi Pelaporan Rokok Ilegal).”Tujuan dengan adanya aplikasi ini pelaporan rokok ilegal menjadi semakin mudah, cepat dan tepat sasaran. Alurnya dimulai dari instansi yg berada dilapangan menemukan adanya rokok ilegal maka dapat login melalui aplikasi siroleg dengn mengisi nama toko, merek rokok, lokasi dan sebagainya maka bea cukai dapat langsung menindaklanjuti laporan tersebut.”jelasnya.