Bea Cukai Berikan Sosialisasi Perizinan Ekspor dan Impor Barang di Kawasan FTZ
Tanjungpinang, (16/05) - Bertempat di Hotel Comforta Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Terkait Perizinan Ekspor dan Impor Barang di Kawasan FTZ Bintan yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan.Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Badan Pengusahaan Kawasan Batam, dan para perusahaan yang berada di Kawasan Bebas Bintan.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, M.T. Charles Marsh Siagian memberikan pemaparan materi tentang ekspor impor, pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan bebas serta terkait larangan dan pembatasan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para audiensi semakin paham tentang ketentuan kepabeanan di kawasan bebas. Sehingga dapat menjalankan proses bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.