Bea Cukai Belawan Selamatkan 28 Ekor Burung yang Dilindungi Convention on International Trade endangered Species (CITES)

Belawan (15/04) - Pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Patroli Laut KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan dengan menggunakan Kapal Patroli BC 15035 ketika melakukan patroli rutin pengawasan antar pulau atas barang tertentu di wilayah perairan Belawan telah melakukan penindakan berupa pemeriksaan dan penegahan atas sarana pengangkut laut TUG Boat (TB) Kenari Djaja dengan rute Pulau Buru Ambon - Belawan yang sedang menarik Tongkang bermuatan Kayu Log di perairan Belawan.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atas sarana pengangkut dengan ditemukannya 28 ekor burung yang masuk kategori satwa dilindungi pada kamar tidur Anak Buah Kapal (ABK) yang disembunyikan dengan membuat ruangan kosong dalam dinding kamar ABK (modus false concealment).

Hasil pemeriksaan menemukan 28 (dua puluh delapan) ekor burung dengan rincian sebagai berikut:

23 (dua puluh tiga) ekor Burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis) termasuk CITES Appendix II;

1 (satu) Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) ) termasuk CITES Appendix II;

4 (ekor) Burung Kakaktua Jambul Kuning 4 ekor (Cacatua sulphurea) ) termasuk CITES Appendix I.

Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan untuk membawa pengeluaran produk  hewan pada sarana pengangkut dan ternyata tidak dilengkapi oleh dokumen.

Atas hasil temuan tersebut, pelaku pembawa yaitu ABK yang berjumlah 9 (sembilan) orang telah diamankan dan diduga melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 21 ayat 1 dan 2 dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ;
  2. Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,-

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Petugas unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah berkordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BB KSDA Sumut) dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan serta melakukan serah terima  Barang bukti kepada BBKSDA Sumut berupa 28 Ekor Burung, 1 unit Tug Boat dengan nama TB Kenari Djaja dan 9 orang ABK  untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai kewenangan dan perundang-undangan.

Secara ekonomis harga ketiga jenis burung tersebut tidak dapat nilai secara materi karena tidak layak untuk diperdagangkan. Namun kerugian immateriil  yang paling besar dan tidak dapat dinilai adalah musnahnya kelangsungan hidup satwa-satwa liar asli yang hidup di Indonesia yang semestinya kita lindungi dan di jaga kelestariannya bersama untuk generasi penerus bangsa.