BEA CUKAI BELAWAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN TERIPANG
Belawan - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Belawan menggagalkan upaya penyelundupan produk ikan jenis teripang dan perut ikan tujuan Hongkong, serta satwa yang dilindungi berupa cangkang siput hijau atau turbo marmoratus tujuan Thailand.
Kepala KPPBC TMP Belawan Lupi Hartono mengungkapkan bahwa penegahan ekspor ilegal tersebut dilakukan Bea Cukai Belawan, pada Jumat (9/10) saat barang yang dikemas dalam dua kontainer itu berada di lapangan penumpukan Dermaga Belawan International Container Terminal (BICT) PT Pelindo Belawan.
Selama ini, Bea Cukai Belawan selalu berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Karantina Ikan serta instansi terkait lainnya, karena peraturan sejumlah instansi tersebut dititipkan kepada DJBC sebagai acuan dalam menangani proses ekspor dan impor. Pada kesempatan tersebut pula Lupi Hartono didampingi oleh Kepala Stasiun Kartantina Ikan Belawan Felix Lumbantobing dan Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan Perpetaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (P3BKSDA) Sumut Joko Iswanto memberikan keterangan kepada media di hangar Bea Cukai BICT.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penelitian Bea Cukai Belawan atas dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang diajukan eksportir CV Sukses Mandiri dan PT Jasa Abadi Musara yang ternyata ditemukan dua kasus pelanggaran. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penegahan.
Adapun barang yang diamankan, kata Lupi, sebanyak 40 karung dengan berat satu ton lebih produk ikan teripang, dan sebelas karung dengan berat 225,80 kg perut ikan yang akan diselundupkan ke Hongkong, sedangkan enam ton lebih satwa yang dilindungi berupa cangkang siput hijau yang dikemas dalam 131 karung akan diselundupkan ke Thailand.
Untuk penanganan kasus ekspor teripang dan perut ikan, kata Lupi Hartono, diserahkan kepada Stasiun Karantina Ikan Belawan, sementara kasus satwa dilindungi berupa cangkang siput hijau ditangani BKSDA Sumatera Utara.
Felix Lumbantobing mengatakan, teripang merupakan produk perikanan untuk konsumsi manusia sehingga jika diekspor wajib dilindungi sertifikat kesehatan sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Produk ikan ini dapat diekspor asal dilindungi sertifikat kesehatan, karena untuk konsumsi manusia," jelas Felix.
Adapun ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan teripang dan perut ikan, jelas Felix, pidana penjara satu tahun dan denda Rp800 juta. Eksportirnya, CV Sukses Mandiri, beralamat di Jalan M. Yamin Medan. "Tersangka belum ada, karena masih dalam penyelidikan," katanya.
Sementara cangkang siput hijau yang akan diekspor oleh PT Jasa Abadi Musara, kata Kepala Seksi P3BKSDA Sumut Joko Iswanto, termasuk satwa dilindungi dan dilarang diekspor sesuai UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Apabila terjadi pengambilan cangkang siput hijau secara besar-besaran dan terus menerus, jelas Joko, akan berdampak kepada keseimbangan ekologi dan dapat mengakibatkan kepunahan satwa tersebut, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.