Bea Cukai Belawan Beberkan Mekanisme Pemeriksaan Fisik Barang Impor yang Harus Diketahui Importir
Belawan (23/01/2018) – Dalam rangka memperlancar arus barang impor, mengurangi dwelling time, dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan, dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2016 diatur mekanisme pemeriksaan fisik barang impor.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa petugas Bea Cukai menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan fisik kepada importir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang dikuasakan, dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Selanjut, importir atau kuasanya wajib menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat pemeriksaan, mengeluarkan kemasan yang akan diperiksa di tempat pemeriksaan fisik barang di bawah pengawasan pejabat pemeriksa fisik, membuka kemasan yang akan diperiksa, dan menyaksikan pemeriksaan fisik.
“Kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya sejak penerbitan pemberitahuan pemeriksaan fisik untuk kantor Bea Cukai yang telah ditetapkan memberikan layanan 24/7 seperti di Kantor Bea Cukai Belawan, dan paling lambat pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya sejak penerbitan pemberitahuan pemeriksaan fisik untuk kantor Bea Cukai yang belum ditetapkan memberikan layanan 24/7,” jelas Kepala Kantor Belawan, Haryo Limanseto, dalam acara Coffee Morning dan Sosialisasi mengenai Pemeriksaan Fisik Barang Impor oleh Pejabat Bea dan Cukai, pada Jumat (19/01).
Dalam hal barang impor yang akan diperiksa telah disiapkan di tempat pemeriksaan, lanjut Haryo, importir atau kuasanya menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan barang dan dokumen pelengkap pabean kepada petugas Bea Cukai. Paling lambat satu jam sejak penyampaian pemberitahuan tersebut, pemeriksaan fisik harus dimulai.
Namun jika sampai batas waktu, pemberitahuan kesiapan barang tidak disampaikan, pejabat Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan fisik tanpa dihadiri oleh pemilik barang atau kuasanya, dengan tetap disaksikan oleh petugas TPS yang bertindak sebagai kuasa importir atas risiko dan biaya importir.
“Dalam kesempatan ini pula kami sampaikan apresiasi atas kerja sama para pengguna jasa sepanjang tahun 2017 sehingga proses kepabeanan dapat berjalan dengan baik dan lancar serta mengharapkan agar hubungan tersebut dapat terjalin semakin baik ke depannya. Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan sinergi antara Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Belawan dengan para pengguna jasa serta meningkatkan pengetahuan pengguna jasa guna menunjang kelancaran kegiatan kepabeanan di Pelabuhan Belawan,” pungkasnya.