Bea Cukai Belawan adakan Sosialisasi Terkait Permendag Nomor 68 Tahun 2020, PMK 111 Tahun 2020, Pelayanan Form 3D, Pembetulan PEB dan Keberatan atas Penetapan PPDE Bea dan Cukai
Belawan, Medan (02/09) - Bea Cukai Belawan adakan Sosialisasi Terkait Permendag Nomor 68 Tahun 2020, PMK 111 Tahun 2020, Pelayanan Form 3D, Pembetulan PEB dan Keberatan atas Penetapan PPDE Bea dan Cukai melalui Video Conference dengan pengguna jasa.
Sosialisasi ini menjelaskan dan menekankan lagi kepada stakeholder dan pengguna jasa tentang peraturan di bidang ekspor yaitu materi terkait Pelayanan Form 3D, Pembetulan PEB dan Keberatan atas Penetapan PPDE Bea dan Cukai dan bagian kedua yaitu peraturan terbaru tentang materi Permendag Nomor 68 Tahun 2020, PMK 111 Tahun 2020.
Dengan diselenggarakannya Sosialisasi ini diharapkan dapat memperjelas dan mendapatkan wawasan serta pengetahuan yang baru khususnya kepada Stakeholder/Pengguna Jasa di lingkungan KPPBC TMP Belawan.