Bea Cukai Belawan Adakan Short Course (Kursus Kilat), Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Medan (28/03/2018) – Untuk menambah pengetahuan dan informasi pengguna jasa serta memperlancar kegiatan pelayanan khususnya di bidang impor, Kantor Bea Cukai Belawan mengadakan Short Course (Kursus Kilat) yang bertemakan“Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sesuai PMK 229/PMK.04/2017”. Acara ini berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bea Cukai Belawan pada hari Rabu, 28 Februari 2018. Adapun pembicara utama pada acara sosialisasi ini adalah Sofyar Banuaraja Ritonga, PFPD, bersama dengan Arif Faridzi, PFPD, dan Juan Herbert Girsang, Kepala Seksi PKC II.

Acara berlangsung dengan dipimpin oleh Sabaruddin Rahmat Pasaribu, PFPD, sebagai Master of Ceremony dan dibuka oleh Dodit Mufit, Kepala Seksi PKC III. PFPD menjelaskan bahwasannya, terhitung mulai tanggal 28 Januari 2018, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional resmi berlaku. Peraturan ini memuat mengenai tarif preferensi dan ketentuan asal barang, kriteria asal barang, kriteria pengiriman, ketentuan prosedural, ketentuan sanksi, dan ketentuan lain-lain.

Pengguna jasa yang hadir dalam acara ini sebanyak 107 orang dari perwakilan Importir dan PPJK. Acara berlangsung dengan sangat interaktif dan penuh antusiasme dari para pengguna jasa. Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah agar pengguna jasa mempunyai pemahaman yang baik mengenai ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini, sehingga dalam penerapannya dapat berjalan dengan baik.