Bea Cukai Bekasi menjadi narasumber dalam acara In House Training Kawasan Berikat di KPP PMA 4

Sinergi adalah salah satu dari nilai-nilai Kementerian Keuangan, sejalan dengan nilai tersebut KPPBC TMP A Bekasi Bersama KPP Penanaman Modal Asing Empat melaksanakan In House Training (IHT) tentang Kawasan Berikat.

In House Training dilaksanakan pada hari Selasa, 12 April 2022 bertempat di Aula KPP PMA Empat dan dihadiri oleh para pegawai KPP PMA Empat secara hybrid.


Narasumber dalam kegiatan ini adalah Yudi Lesmono selaku Kepala Seksi PKC X, Safianty Anwar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Husni Fattah Prasetya, Cahyo Tri Alsabah, Bonar Pardomuan Sitinjak selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama dan Iskandar Saputro selaku Pelaksana Pemeriksa. Rangkaian Kegiatan In House Training dibuka oleh Kepala KPP PMA Empat Sigit Haryoko, Sigit mengungkapkan bahwa 30% restitusi pajak yang dilakukan pada KPP PMA Empat berasal dari perusahaan penerima fasilitas, utamanya Kawasan Berikat dengan nilai mencapai 3 Triliun Rupiah. hal ini tentu memiliki pontensi risiko yang cukup besar dan perlunya pemetaan risiko bagi KPP PMA Empat sehingga kami perlu memahami lebih jauh ketentuan-ketentuan Tempat Penimbunan Berikat, utamanya Kawasan Berikat. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Seksi PKC X, Yudi Lesmono terkait permasalahan umum mengenai perpajakan di Kawasan Berikat dan dilanjutkan pemaparan materi utama oleh Safianty Anwar, Cahyo Tri Alsabah, Husni Fattah Prasetya dan Iskandar Saputro masing-masing membawakan materi gambar umum TPB, ketentuan Kawasan Berikat, ketentuan perpajakan di Kawasan Berikat dan dokumen TPB Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, dimana banyak pertanyaan yang disampaikan merupakan kasus/permasalahan yg terjadi pada KPP PMA Empat
Acara ditutup oleh Kepala KPP PMA Empat, Sigit Haryoko berterima kasih atas kedatangan tim dari KPPBC TMP A Bekasi dan berharap ini merupakan langkah awal komunikasi intensif diantara kedua instansi