Bea Cukai Bekasi : Laksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau

Bekasi  (22 /03) Bea Cukai Bekasi melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok di 4 (empat) Kecamatan pada Kota dan Kabupaten Bekasi yakni Bekasi Timur, Mustika Jaya, Cibarusah dan Tambun Selatan.  8 (delapan) orang pegawai yang terbagi  ke dalam 2 tim terjun langsung guna melaksanakan kegiatan tersebut. 

Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) adalah kegiatan membandingkan harga transaksi pasar (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau yang melekat pada kemasan rokok. Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi langsung para penjual rokok eceran dan menghimpun informasi dan data harga jual eceran. Tak lupa dalam pelaksanaannya sekaligus memberikan edukasi mengenai pita cukai hasil tembakau dan memastikan rokok yang dijual merupakan rokok legal. “Kami berterima kasih karena kedatangan tim Bea Cukai Bekasi memberi gambaran bagi kami dalam menjual rokok yang sesuai dengan aturan atau rokok legal”, ungkap pemilik Toko Putri.
Kegiatan rutin ini dilakukan per triwulan dalam satu tahun dengan mengunjungi toko atau warung yang menjual rokok atau hasil tembakau. Tujuan pemantauan HTP salah satunya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melebihi batasan HJE per batang dan sekaligus melakukan kontrol terhadap tarif cukai yang berlaku di pasaran.