Bea Cukai Bekasi Ikuti Internalisasi Pedoman Tata Kerja Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama

 

Bekasi (17/06) Penyederhanaan birokrasi (delayering) saat ini memang sedang dikebut pemerintah agar lembaga-lembaga menjadi semakin sederhana, simpel, dan lincah. Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki rencana startegis yaitu optimalisasi tugas dan fungsi DJBC melalui penguatan jabatan fungsional dan pengalihan jabatan administrasi eselon V menjadi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (JFPBC) Ahli Pertama.

Pengalihan Jabatan Eselon V kedalam jenjang Ahli Pertama sesuai dengan amanat PermenpanRB 28 tahun 2019.Pengalihan jabatan ini dibagi menjadi 4 sub unsur dari 13 sub unsur JFPBC yaitu meliputi PBC Sub Unsur Pengolahan Informasi (Intelijen), PBC Sub Unsur Penyidikan, PBC Sub Unsur Analis Penerimaan, Perizinan, dan Sertifikasi PBC Sub Unsur Penelitian Dokumen Kepabeanan dan Cukai.

“Focus Point dalam Pengalihan Jabatan Eselon V memperhatikan kedekatan tugas dan fungsi jabatan Ketersediaan butir kegiatan, dan Kesetaraan penghasilan (grading)” ujar Mira Puspita Dewi (Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana)

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PBC dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. Angka kredit memiliki dua unsur yaitu 80% unsur utama dan 20 % unsur penunjang. Mekanisme penghitungan dan ketentuan angka kredit dijelaskan secara detail oleh Mochamad Mulyono (Kepala Bagian Pengembangan Kepegawaian. Sedangkan masalah Administrasi Kepegawaian PBC dijelaskan oleh Moh. Ali Musthofa (Kepala Subbagian Mutasi Kepegawaian)

#BeaCukaiMakinBaik

#BeaCukaiBekasiBISA

#JFPBC