Bea Cukai Bekasi dan KPP Penanaman Modal Asing Empat Gagas Joint Education : Terobosan Untuk Menggali Potensi Penerimaan Negara

Bekasi, (04/06/2024) - Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti melakukan kunjungan kerja ke KPP Penanaman Modal Asing Empat pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024. Disambut langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, R. Machrijal Desano. Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk melaksanakan program Joint Collection dan Joint Education pada Kementerian Keuangan terhadap proses bisnis yang beririsan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Dengan adanya kunjungan kerja ini, menjadi fokus kita bersama untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak, di sisi lain juga meningkatkan pemahaman pegawai DJP terkait ketentuan Kepabeanan dan Cukai, khususnya aturan terkait fasilitas Tempat Penimbunan Berikat,” ucap Machrijal.


Senada dengan Macrizal, Yanti menyampaikan bahwa dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan penegakan hukum di bidang Perpajakan Dan Kepabeanan dan Cukai. DJP dan DJBC memegang peranan penting dalam menyumbang penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Akan tetapi, baik DJP maupun DJBC sering mengalami kendala dalam pelaksanaan tugasnya yang beririsan karena keterbatasan data yang dimiliki. Oleh karena itu diperlukan sinergi antara keduanya untuk menggali secara optimal potensi penerimaan negara. Kolaborasi dan sinergi yang dilakukan ini merupakan salah satu extra effort dari DJBC serta DJP dibawah Kementerian Keuangan dengan melakukan investigasi serta pertukaran informasi dan analisis bersama atas potensi penerimaan pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, serta wajib pajak yang berisiko tinggi.
Pelaksanaan joint collection ini diharapkan dapat mempercepat pencairan piutang pajak, di mana akan dilakukan penagihan bersama antara DJP dan DJBC yang merupakan inisiatif strategis guna mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan tugas dan fungsi baik pada DJBC maupun DJP. Di samping itu, juga diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran sehingga dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban yang pada tujuan akhirnya adalah meningkatkan penerimaan negara. Sejalan dengan Pelaksanaan Reformasi Perpajakan dan Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai, Kementerian Keuangan serta lembaga terkait harus terus bersinergi untuk bersama mewujudkan penerimaan negara yang makin maksimal dan meningkatkan efektivitas serta dalam tugas pengawasan atas kepatuhan di bidang Perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai.(*)