Bea Cukai Batam Rilis Capaian Kinerja 2017
Batam (23/01/2018) – Dalam acara coffee morning dengan wartawan media cetak dan elektronik, di Kantor Bea Cukai Batam, Kamis (11/12), Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata memaparkan capaian kinerja, inovasi pelayanan, dan jumlah penindakan Bea Cukai Batam tahun 2017.
“Capaian penerimaan Bea Cukai Batam pada tahun 2017 yaitu sebesar 107,22% dari target APBN-P, lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2016 yaitu sebesar 104,63% dari APBN-P. Realisasi penerimaan Bea Masuk telah melampaui target proyeksi penerimaan tahun 2017 sebesar 106,57%. Realisasi Bea Keluar sebesar Rp15,5 miliar atau naik sekitar Rp13,54 miliar dan telah melampaui target sebesar 119,87%. Sedangkan realisasi cukai telah mencapai Rp8,31 miliar,” ungkap Susila.
Selain capaian penerimaan, Susila juga menjelaskan beberapa inovasi yang telah diluncurkan Bea Cukai Batam dalam meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa. “Inovasi tersebut berupa implementasi PPFTZ-03 yang berbasis online dan paperless, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.04/2017 sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan No. 47/PMK.04/2012 yang diberlakukan sejak tanggal 4 November 2017. Inovasi ini merupakan joint endorsement dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan serta pangawasan fasilitas PPN.
Terakhir, Susila yang didampingi jajaran Kepala Bidang Kantor Bea Cukai Batam dalam acara tersebut juga memaparkan jumlah penindakan Bea Cukai Batam tahun 2017 dalam rangka melindungi masyarakat dan mencegah penyelundupan serta peredaran barang ilegal. “Pada tahun 2017 Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 868 kasus, meningkat sebesar 249,42% dibandingkan tahun 2016 dengan potensi kerugian negara sebesar 68,18 miliar,” ujarnya.
Untuk penindakan di bidang kepabeanan, Susila melanjutkan, Bea Cukai Batam menyelesaikan 643 kasus yang sebagian besar merupakan penyelundupan handphone dan ballpress. Di bidang cukai, Bea Cukai Batam menindak 127 kasus, yang terdiri dari peredaran hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal. Selain itu, Bea Cukai Batam juga menindak 39 kasus penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) jenis methamphetamine, ekstasi, ganja dan heroin, dan 59 kasus penyelundupan barang campuran melalui jalur laut.