Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu dari Kapal Nelayan di Perairan Lagoi
Batam, 08-04-2025 – Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersinergi memberantas narkoba. Tim gabungan ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada sebuah kapal nelayan di Perairan Lagoi, Bintan, pada Selasa (25/03) dini hari. Dari penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti berupa 93 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh Cina.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebutkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan dari Batu Layar, Malaysia, menuju Indonesia. Tim gabungan kemudian melakukan patroli laut pada pukul 01.00 WIB dan berhasil mendeteksi kapal yang bergerak mencurigakan tanpa penerangan.
Meski menghadapi cuaca ekstrem, dengan hujan deras dan gelombang tinggi, tim gabungan terus melakukan pengejaran terhadap kapal yang melawan petugas. Setelah berhasil dihentikan di Perairan Bintan, petugas melakukan pemeriksaan awal dan menemukan sejumlah bungkusan mencurigakan yang mengarah pada narkotika.
Tim gabungan kemudian membawa kapal ke daratan terdekat di wilayah Lagoi, Bintan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 93 bungkus teh Cina berwarna merah dengan tulisan “Chinese Tea Gift” yang tersembunyi di beberapa titik kapal, seperti area kemudi dan ruang istirahat anak buah kapal (ABK). Setelah diuji, isi bungkusan tersebut terkonfirmasi sebagai sabu dengan total berat bruto 93 kilogram.
Berdasarkan pengakuan pelaku, penyelundupan ini diatur oleh pelaku berinisial P, yang menawarkan pekerjaan kepada pelaku berinisial MJ untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal nelayan. MJ merekrut dua ABK, I dan JS, yang menerima imbalan total Rp55 juta untuk menjalankan misi tersebut. Mereka bertiga berangkat dari Belitung Timur menuju perairan Bintan dan menerima paket sabu dari kapal lain di perairan OPL. Narkotika tersebut direncanakan untuk dibawa ke Jakarta, dengan MJ dijanjikan imbalan Rp300 juta jika berhasil.
Zaky menegaskan bahwa tindakan ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dapat membahayakan hingga 470.000 jiwa, serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp750 miliar. Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memerangi penyelundupan narkoba di Indonesia, terutama di Kepulauan Riau yang sering dijadikan jalur transit peredaran narkotika. Kami akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba," pungkas Zaky.