Bea Cukai Batam Catat Lonjakan Penindakan BKC Ilegal di Empat Bulan Pertama 2025



Batam, 20-05-2025 - Bea Cukai Batam tegakkan kebijakan zero tolerance terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) Ilegal. Melalui rangkaian penindakan di wilayah Batam pada periode Januari-April 2025, Bea Cukai Batam mampu menindak BKC ilegal dengan nilai barang sekitar Rp37,5 miliar dan menggagalkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp18,9 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, merincikan bahwa dalam empat bulan pertama di tahun 2025, tercatat total BKC Ilegal yang telah ditindak pihaknya adalah sebanyak 13,2 juta batang hasil tembakau (HT), 1.400.000 gram hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 1920 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Penindakan ini menjadi bukti konkret dukungan kami terhadap program prioritas pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran BKC ilegal,” tegasnya.

Hasil penindakan BKC ilegal oleh Bea Cukai Batam mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah hasil tembakau yang ditindak naik dari 3,76 juta batang menjadi 13,27 juta batang, atau meningkat sekitar 3,5 kali lipat. Capaian ini bahkan telah melampaui target tahunan dengan realisasi mencapai 100,8% sampai bulan April.

Sementara itu, penindakan terhadap HPTL juga mengalami lonjakan yang signifikan. Tercatat dari 1.280 gram pada Januari hingga April 2024 menjadi 1,4 juta gram pada periode yang sama di tahun 2025.

“Peningkatan ini tentu tidak lepas dari strategi pengawasan yang diperkuat di berbagai lini,” tegas Zaky.

“Capaian kinerja ini juga tidak lepas dari kerja sama dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, masyarakat, serta komitmen bersama dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan," pungkasnya.