Bea Cukai Bandung Penuhi Undangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi

(Bandung, 26 Maret 2019) Bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Bea Cukai Bandung ikut berperan dalam Sosialisasi Pendataan Perusahaan Wajib Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Perusahaan PMA dan PMDN yang dilaksanakan di Hotel Mason Pine, Kab. Bandung Barat.

Acara yang dibuka oleh Uceu P. Avillia, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Cimahi, dihadiri oleh Perusahaan PMA dan PMDN di wilayah Kota Cimahi sebagai peserta sosialisasi. Pada kesempatan kali ini, selain Bea Cukai Bandung, turut hadir CV Masket selaku Konsultan Perencanaan Penanaman Modal.

Sesi I, narasumber dari Bea Cukai Bandung yaitu Taufik Ismail, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IX, memaparkan tentang Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Trade Facilitator yang dilanjutkan dengan pemaparan dari Ifan Kristiono, staf Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, yang menyampaikan materi tentang KITE-IKM. Sesi II yaitu pemaparan dari Hadiyat Afandi, Direktur CV Masket, menyampaikan materi tentang Pendataan Perusahaan Wajib LKPM di Kota Cimahi Tahun 2019 yang dilanjutkan dengan pemaparan tentang Teknis LKPM oleh Asep Djuhaerun.

Sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan demi pertanyaan diajukan oleh peserta sosialisasi secara antusias. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, dapat mempererat sinergi antara Bea Cukai, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha, serta sebagai salah satu sarana untuk mendorong nilai ekspor Indonesia.

#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaimakinbaik