Bea Cukai Bandung Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal



Bandung, 27-11-2023 – Jalankan peran pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Bandung menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan menegaskan bahwa dalam fungsi sebagai community protector khususnya di bidang cukai, pihaknya secara kontinu menggelar sosialisasi kepada masyarakat. “Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat dapat membantu upaya pemberantasan rokok ilegal!”

Rabu (08/11), Bea Cukai Bandung mengudara bersama Radio Bradio FM Bandung dalam rangka mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan tusi utama serta peran Bea Cukai terhadap APBN. Dalam kegiatan ini, Bua Cukai Bandung pun menegaskan berbagai perannya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Sementara di Kab. Sumedang, Bea Cukai Bandung memenuhi undangan Satpol PP sebagai narasumber dalam giat bimbingan teknis (Bimtek) Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg) (13/11). Aplikasi ini digunakan untuk melakukan pendataan dan penyampaian informasi atau pelaporan dengan adanya rokok ilegal. Selain itu, dalam kegiatan ini Bea Cukai Bandung juga mengenalkan ketentuan cukai dan beberapa pelanggaran yang kerap terjadi, kegiatan ini diikuti oleh anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang.

“Jadi kami melakukan demo pengisian Siroleg dalam upaya pengumpulan informasi temuan rokok ilegal,” jelas Yudi.

Terakhir, Bea Cukai Bandung berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Cimahi, Satpol PP Jabar, dan Kejari Cimahi bersinergi dalam sosialisasi ketentuan cukai dan rokok ilegal di Kecamatan Cimahi (15/11). Ajak berbagai lapisan masyarakat, kegiatan ini turut diikuti oleh Mahasiswa Unjani dan para guru se-Kota Cimahi.

Yudi menegaskan bahwa hal ini adalah upaya tegas Bea Cukai dalam mengamanakan penerimaan dari sektor cukai, karena penerimaan cukai khususnya dari hasil tembakau, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). “Jadi kami imbau kepada masyarakat, khususnya di Bandung dan sekitarnya, jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran, segera hubungi Bea Cukai Bandung di nomor (022)7810992/(022)7810919 atau langsung ke Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkasnya.