Bea Cukai Bandar Lampung Tindak 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Awal 2025



Bandar Lampung, 19-02-2025 – Sinergi Bea Cukai Bandar Lampung dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung menindak 3,69 juta batang rokok ilegal dalam periode Januari hingga awal Februari 2025. Perkiraan nilai barang seluruhnya sebesar Rp5,4 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp3,61 miliar.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, serangkaian penindakan ini dilakukan pihaknya terhadap pelanggaran dalam berbagai modus. Seperti diangkut oleh sarana pengangkut, dikirimkan melalui jasa titipan atau ekspedisi, atau melalui kegiatan operasi pasar di beberapa wilayah di Provinsi Lampung. Sebagai tindak lanjut, kini seluruh barang hasil penindakan telah bawa dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini merupakan bentuk konsistensi Bea Cukai dan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung.

“Semoga dari penindakan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meminimalisir dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara,” tutup Arif.