Bea Cukai Balikpapan Pantau Harga Rokok Sampai Samboja

Bea Cukai Balikpapan melaksanakan pegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Produk hasil tembakau periode Juni 2020. Pemantauan HTP dilaksanakan di 2 kecamatan, yaitu Balikpapan Utara dan Samboja dimulai dari tanggal 15 hingga 17 Juni 2020.

Pemantauan HTP bertujuan untuk melihat harga perkembangan transaksi pasar yang beredar di pasaran dalam menjual hasil tembakau berupa rokok dan memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai. Kegiatan pemantauan ini juga ditujukan untuk mengamankan masyarakat dari beredarnya rokok ilegal.

Monitoring dilaksanakan dengan mendatangi langsung beberapa toko yang menjadi sampel, dilakukan dengan mencatat informasi berupa merk, jenis, jumlah, dan harga jual rokok dibandingkan dengan informasi yang tercantum dalam pita cukai. Ditengah-tengah pemantauan HTP, para petugas dari seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi memberikan edukasi secara singkat terkait rokok ilegal kepada para pemilik toko. Petugas menjelaskan kepada pemilik toko bahwa rokok ilegal biasanya tidak dilekati pita cukai. Ciri yang lain, rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang lebih murah.

Petugas juga menekankan kepada pemilik toko untuk ikut memerangi peredaran rokok illegal dengan cara tidak menjual rokok ilegal dan melaporkannya kepada Bea Cukai Balikpapan apabila mendapatkan informasi terkait rokok ilegal. Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan rokok ilegal petugas menempelkan stiker bertuliskan “Stop Rokok Ilegal” pada dinding toko.