Bea Cukai Bali Sita Belasan Mobil Mewah

Sudah sebulan lamanya halaman parkir kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali dipenuhi dengan 19 mobil mewah berjenis SUV dan sedan, yang merupakan sitaan dari salah satu perusahaan importir mobil ternama, Subaru Indonesia.

Kepala kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, seperti dikutip dari merdeka.com  mengungkapkan, belasan mobil mewah tersebut adalah titipan KPU BC Tanjung Priok yang meminta untuk melakukan penyitaan aset yang dimiliki PT Motor Image Indonesia, distributor Subaru. "Mobil itu bukan tagihan kami, tapi pihak Bea Cukai Priok yang meminta tolong kami untuk menyita aset-aset bergerak importir bersangkutan. Hal tersebut terkait tagihan yang belum dibayarkan oleh pihak importir, mereka tidak membayarkan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan," ucapnya, Rabu (9/9) di Kuta Bali.

Importir tersebut memiliki aset mobil impor di Batam, Tanjung Priok, Cengkareng, dan Surabaya dan beberapa juga disalurkan ke Bali, tepatnya di sebuah showroom yang terletak di Jalan By Pass Ngurah Rai. Berdasarkan mekanisme penagihan pajak sesuai UU No. 19 Tahun 1997, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan utang tertentu berupa barang bergerak termasuk mobil. Atas dasar ini, pihak Bea dan Cukai Priok meminta kepada seluruh kantor Bea dan Cukai di seluruh Indonesia, termasuk Bea Cukai Bali untuk melakukan penyitaan hingga pihak yang bersangkutan melunasi kewajiban semestinya harus dibayarkan kepada negara. Utang pajak yang ditanggung oleh Subaru Indonesia ialah senilai Rp 1,5 triliun.

Atas penyitaan tersebut, Motor Image sempat menggugat kewenangan Bea Cukai Ngurah Rai dalam melakukan penyitaan. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, namun dimenangkan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Seperti dikutip dari kompas.com, Budi Harjanto mengatakan bahwa pihak Bea dan Cukai Ngurah Rai menunggu upaya hukum pihak penggugat pasca-putusan di tingkat Pengadilan Negeri Denpasar. "Kami masih menunggu, di tingkat Pengadilan Negeri kita kan menang, sekarang masih menunggu empat belas hari sejak putusan, apakah mereka banding atau tidak. Kalau tidak yang kita siap untuk melelang. Nanti kami umumkan jika akan ada pelelangan," tambahnya.

Hingga saat ini, 19 mobil sitaan tersebut masih diparkir di halaman Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai dengan kondisi ditutup dengan cover car berwarna abu metalik.