Bea Cukai Bahas Ketentuan Cukai Ini Lewat Sosialisasi



Jakarta, 30-05-2023 – Bea Cukai secara kontinu melakukan sosialisasi terkait ketentuan cukai. Menyasar setiap kalangan, baik dari masyarakat umum, pemerintah daerah, hingga para penegak hukum lainnya, sosialisasi kali ini digelar di beberapa wilayah oleh Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Bogor.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memahami berbagai ketentuan di bidang cukai. “Cukai sangat dekat dengan masyarakat, jadi ketentuannya harus benar-benar dipahami,” ujarnya.

Pada pertengahan bulan Mei 2023, Bea Cukai Bandung menggelar dua kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Pertama, memenuhi undangan dari Satpol PP Kota Cimahi, Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi kepada perwakilan masyarakat Kota Cimahi hingga LSM (10/05). Kedua, Bea Cukai Bandung bersama Diskominfo Sumedang juga menggelar sosialisasi serupa kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sumedang (11/05).

“Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Bandung menekankan beberapa hal penting terkait bahaya rokok ilegal, filosofi cukai dan perannya terhadap APBN, hingga manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bagi masyarakat,” ungkap Hatta.

Serupa, Bea Cukai Bogor juga melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di beberapa lokasi di wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi di dua wilayah, masing-masing di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Selain itu, Bea Cukai Bogor juga menekankan pentingnya gempur rokok ilegal melalui talkshow di radio KISI Radio 93,4FM.

“Perlu dipahami ada 5 ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Terkait DBHCHT juga perlu dipahami bahwa akan dimanfaatkan di bidang kesehatan (40%), kesejahteraan masyarakat (50%), dan penegakan hukum (10%),” tutup Hatta.