Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita Periode Oktober 2025
Jakarta, 20-10-2025 – Bea Cukai lakukan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi rutin bertajuk “Operasi Gurita” di wilayah Banten, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur periode Oktober 2025. Operasi Gurita merupakan kegiatan rutin untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang melibatkan operasi pasar, penyisiran warung dan toko, serta edukasi kepada masyarakat dan pedagang.
Operasi Gurita dilaksanakan secara mandiri oleh Kanwil Bea Cukai Banten di wilayah Provinsi Banten pada periode 6 hingga 10 Oktober. Selain itu, dua unit vertikal Bea Cukai lainnya melaksanakan operasi gabungan dengan instansi lain. Adapun dua unit tersebut, yakni Bea Cukai Samarinda bersama Denpom VI/1 Samarinda yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tenggarong, Kota Samarinda, pada Rabu (08/10), dan Bea Cukai Pasuruan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan yang dilaksanakan di Kecamatan Kraton dan Kecamatan Purwosari, Kota Pasuruan, pada Kamis (16/10).
Dalam kegiatan operasi tersebut, petugas memastikan rokok ilegal tidak diperjualbelikan di warung, toko, atau pasar, serta melakukan penindakan dan pengawasan untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal. Tidak hanya itu, petugas juga akan memberikan informasi kepada pedagang dan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan aturan yang berlaku.
Dalam operasi pengawasan yang dilakukan oleh unit vertikal Bea Cukai, Bea Cukai Samarinda menindak sebanyak 1.160 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku. Sementara itu, Bea Cukai Pasuruan menindak sebanyak 415 bungkus roko tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa tujuan Operasi Gurita, antara lain menekan peredaran rokok ilegal melalui penindakan langsung di pasar dan jalur distribusi, memberikan edukasi dan sosialisasi peraturan cukai kepada pedagang dan masyarakat, menciptakan iklim perdagangan yang sehat dengan menjaga persaingan yang adil bagi pelaku usaha barang kena cukai (BKC) yang taat aturan serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok illegal dan mengamankan penerimaan negara.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mendapati peredaran rokok ilegal di sekitarnya agar melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan pusat kontak Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai. Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal, baik melalui operasi mandiri, maupun melalui operasi gabungan bersama instansi lain.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan perdagangan yang sehat, adil, serta melindungi perekonomian nasional dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara,” pungkas Budi.