Bea Cukai Atambua Selenggarakan Sosialisasi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Atambua – Bea Cukai Atambua adakan sosialisasi PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di Aula Fulan Fehan Kantor Bea Cukai Atambua, Kamis (03/09/2020).

Dinamika perkembangan industri yang sangat dinamis membutuhkan peran serta pemerintah yang aktif dalam penyusunan kebijakan yang mendukung perkembangan dan daya tahan industri dalam negeri. Begitupun halnya dalam industri minyak kelapa sawit yang merupakan industri stategis nasional. Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 57/PMK.05/2020 yang mengatur tentang Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya.

Peraturan yang berlaku sejak tanggal 01 Juni 2020 tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pasar dalam negeri dan komitmen pemerintah terhadap program B30 yang terbukti meningkatkan permintaan terhadap komoditas tersebut di dalam negeri.