Bea Cukai Asistensi Perusahaan Penerima Fasilitas MITA Kepabeanan di Tanjung Perak dan Belawan



Jakarta, 10-06-2025 - Jaga kepatuhan serta perkuat kemitraan strategis dengan pelaku usaha, Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Belawan terus asistensi dan monitoring perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama Kepabeanan (MITA). Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan bahwa perusahaan MITA tetap memenuhi standar kepatuhan yang tinggi sebagaimana diatur dalam regulasi yang beralaku.

“Kegiatan asistensi ini bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga forum komunikasi dan pembinaan agar perusahaan penerima fasilitas MITA dapat menjalankan kewajibannya secara optimal,” ujar Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di Surabaya, asistensi dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak ke dua perusahaan, yakni PT Ekamas Fortuna dan PT Cipta Mortar Utama. Monitoring di PT Ekamas Fortuna, perusahaan pengolahan kertas daur ulang yang juga merupakan bagian dari PT Sinar Mas Group berlangsung pada 27 Mei 2025. Dalam asistensi kali ini Bea Cukai Tanjung Perak melakukan evaluasi administratif dan inspeksi lapangan guna melihat kesesuaian praktik bisnis dengan ketentuan kepabeanan.

Sementara itu, monitoring di PT Cipta Mortar Utama dilakukan pada 03-04 Juni 2025. Perusahaan yang bergerak di industri bahan bangunan ini dievaluasi melalui peninjauan dokumen serta sistem pengendalian internal atas kegiatan ekspor-impor.

“Kami ingin memastikan bahwa semua fasilitas MITA digunakan sesuai koridor regulasi dan mendukung efisiensi logistik nasional,” tegas Budi dalam keterangannya secara terpisah.

Selain monitoring langsung, asistensi juga dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Bea Cukai Belawan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara (27/05). Sosialisasi dilakukan secara daring dan diikuti oleh 59 perusahaan MITA di wilayah Sumatra Utara.

Dalam kegiatan ini Bea Cukai Belawan menekankan terkait implementasi PMK 128 Tahun 2023 serta Perdirjen Bea Cukai Nomor 21/BC/2024, yang mengatur kembali kewajiban administratif perusahaan MITA. Selain itu juga disampaika terkait pentingnya penyampaian dokumen seperti sertifikat Ahli Kepabeanan, laporan keuangan WTP dua tahun terakhir, dan data narahubung perusahaan, dengan batas akhir pengumpulan pada 30 Desember 2025.

“Pemenuhan kewajiban ini merupakan bagian dari transformasi sistem pelayanan berbasis kepatuhan dan integritas yang saat ini tengah kami dorong,” ungkap Budi.

Dengan pendekatan kombinasi monitoring langsung dan edukasi daring, Bea Cukai berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha, serta memastikan keberlanjutan fasilitas MITA bagi perusahaan-perusahaan yang taat aturan.

“Kami berkomitmen menjaga kemitraan yang sehat dan produktif antara pemerintah dan dunia usaha demi mendukung arus logistik nasional yang transparan, cepat, dan efisien,” pungkas Budi.