Bea Cukai Ambon Musnahkan Miras Ilegal Bernilai Rp 1,3 Miliar
AMBON– Rabu, 21 Oktober 2015 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Ambon memusnahkan minuman keras ilegal sebanyak 29.408 botol.
Puluhan ribu botol minuman keras tanpa pita cukai ini dimusnahkan dengan cara digiling dengan alat berat di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.
Minuman keras yang dimusnahkan pada umumnya mengandung ethil alkohol (MMEA) berkadar diatas 5 persen, dengan jenis Topi Miring sebanyak 369 karton (5.280 botol), Beras Kencur cap Orang Tua 55 karton (660 botol), Asoka Vodka Lemon 517 karton (11.808 botol), dan New Port 103 karton (1.236 botol). Selain itu, turut pula dimusnahkan minuman keras ilegal berjenis Drum Whisky 263 karton (6.836 botol), Iceland Vodka 28 karton (336 botol), Anggur Kolesom cap Orang Tua 173 karton (3.252 botol).
Puluhan ribu botol miras tersebut disita karena telah melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, pasal 14 ayat (7). Dalam undang-undang itu disebutkan MMEA tersebut disimpan pada gudang tanpa izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), dan tidak memenuhi ketentuan tentang pelekatan pita cukai pada MMEA produk lokal.
Pelanggaran pasal tersebut dapat diberi sanksi administrasi paling sedikit 20 juta dan paling banyak 200 juta.
Kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Ambon dengan pengungkapan miras ilegal ini mencapai Rp 1.392.620.000 dan terhindarnya masyarakat dari hal-hal yang mengganggu ketertiban.