Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan
Karanganyar, 24-03-2025 – Bea Cukai Surakarta gagalkan peredaran rokok ilegal di Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (07/03).
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual-beli rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai di Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Surakarta melakukan pengintaian (surveilans) di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pengamatan, tim penindakan mendeteksi adanya kegiatan jual-beli rokok ilegal di lokasi tersebut. Pembeli rokok kabur saat mengetahui keberadaan petugas Bea Cukai. Namun, tim penindakan berhasil mengamankan penjual rokok berinisial SDN, serta barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 16.200 batang dan satu unit mobil penumpang milik SDN.
SDN mengaku menimbun rokok ilegal di sebuah lokasi yang digunakan sebagai gudang penyimpanan. Berdasarkan keterangan SDN, tim melakukan pemeriksaan lokasi yang dimaksud SDN. Hasilnya, tim mendapati rokok ilegal dengan berbagai merek berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) sejumlah 707.800 batang yang siap didistribusikan.
“Setelah memperoleh informasi, kami bergegas melakukan surveilans dan berhasil menangkap oknum penjual rokok ilegal. Kami telah mengamankan rokok ilegal hasil tangkapan sebanyak 724.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan SPM,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati.
Ia menyebutkan bahwa total nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp1,091 miliar dengan nilai cukai terutang atas rokok ilegal sebesar Rp550 juta dan total nilai kerugian negara sebesar Rp713 juta.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.
Arif mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya. Masyarakat dapat melaporkan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.
“Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan iklim industri rokok dalam negeri. Untuk itu, mari kita berantas keberadaan rokok ilegal di sekitar kita,” pungkasnya.