Bea Cukai Amankan 42 Pekerja Migran Indonesia Tanpa Dokumen Identitas di Perairan Asahan
Tanjungbalai, 16-05-2025 – Sinergi Tim Patroli Laut Bea Cukai yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) dan Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya pemasukan pekerja migran Indonesia asal Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen identitas pada Selasa (13/05).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai kedatangan sarana pengangkut yang membawa pekerja migran Indonesia asal Malaysia akan memasuki wilayah Perairan Asahan.
Atas informasi tersebut, Satuan Tugas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Sumut melakukan pemantauan kapal di Perairan Asahan. Pada Selasa (13/05), tim berhasil menemukan kapal sesuai dengan informasi yang diberikan, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sarana pengangkut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabenanan dan pelayaran, sedangkan atas pemeriksaan barang anak buah kapal (ABK) dan barang bawaan penumpang tidak ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penumpang kapal yang merupakan pekerja migran Indonesia diketahui tidak dilengkapi dokumen identitas. Adapun pekerja migran tanpa dokumen identitas yang berhasil diamankan terdiri dari 36 orang laki-laki, 5 orang perempuan, dan 1 orang anak-anak.
Nurhasan mengungkapkan bahwa seluruh pekerja migran Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen identitas tersebut dibawa ke Pelabuhan Teluk Nibung dengan dikawal oleh kapal Bea Cukai Teluk Nibung untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan selaku pihak yang berwenang untuk memeriksa pekerja migran tersebut.
“Keberhasilan pengamanan ini berkat koordinasi dan sinergi yang kuat antara Bea dan Cukai, Imigrasi, KSOP, dan Pelindo. Peningkatan sinergi antarinstansi sangat diperlukan demi kelancaran kegiatan yang ada di Pelabuhan Teluk Nibung,” pungkas Nurhasan.