Bea Cukai Ajak Masyarakat Jombang dan Kediri untuk Gempur Rokok Ilegal



Kediri, 12-12-2024 – Jelang akhir tahun 2024, Bea Cukai Kediri telah melaksanakan empat kali sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah kerjanya. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka dan nontatap muka lewat media radio.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut menjadi kesempatan Bea Cukai untuk memaparkan pentingnya menggempur rokok ilegal untuk mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional. Rokok ilegal dapat mengancam penerimaan negara dan menghambat program pembangunan yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha. Setiap tahun, negara berpotensi kehilangan triliunan rupiah akibat peredaran rokok tanpa cukai resmi,” ujar Syaiful.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Radio Gita FM Jombang pada Selasa (19/11) dan Radio TAS FM Kediri pada Selasa (10/12) untuk mengajak masyarakat agar turut mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal. 

Talkshow radio tersebut digunakan Bea Cukai Kediri untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang diperingati pada tanggal 9 Desember tiap tahunnya. Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Kediri menjelaskan pentingnya integritas sebagai pilar utama dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.

Bea Cukai Kediri juga bekerja sama dengan pemerintah Kota Kediri yang diwakili oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal. Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kota Kediri menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Hotel Lotus Mojoroto pada Senin (09/12) dan di Hotel Viva Tosaren pada (10/12).

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pedagang rokok, mengenai dampak buruk peredaran rokok ilegal,” ujar Syaiful.

Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat itu sendiri.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk turut mendukung upaya pemerintah dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat,” pungkasnya.