Bea Cukai Aceh dan Karantina Pertanian Musnahkan Ayam Jantan Hasil Impor Ilegal dari Thailand
Aceh Besar (22/03/2018) – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh musnahkan tegahan barang impor dari Thailand berupa unggas (ayam hidup), Selasa (20/03). Pemusnahan unggas tersebut dengan cara suntik mati, dibakar, dan dikubur bersama kotak pengemasnya agar penyakit unggas tidak menularkan ke lingkungan khususnya di wilayah Provinsi Aceh. Unggas yang dimusnahkan merupakan muatan dari KM. Jaya Abadi I yang berhasil disita untuk negara saat patroli laut pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2018 di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Pemusnahan dengan mengambil tempat di halaman Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Blang Bintang, Aceh Besar ini telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan Surat Penetapan Nomor :1/Pen.Pid/2018/PN.Ksp tanggal 12 Maret 2018.
Bermula dari kegiatan patroli laut dengan kapal TNI AL KAL II-1-63 Bireun pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2018 di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang, tim patroli tersebut melakukan penindakan terhadap KM. Jaya Abadi I GT 35 (berbendera Indonesia) karena menyelundupkan muatan berupa ayam hidup, pakaian jadi, kosmetik, pakan unggas, alat rumah tangga, dan lain-lain yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang dipersyaratkan. Sebagaimana pengakuan crew KM Jaya Abadi I bahwa barang-barang tersebut berasal dari pelabuhan Satun, Thailand dan akan dibawa ke Aceh Tamiang. Atas penindakan ini, kemudian TNI AL menyerahkan barang bukti ke KPPBC TMP C Lhokseumawe yang selanjutnya dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Bea Cukai Aceh dengan tersangka, SB (60).
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, drh. Ibrahim dalam konfrensi pers di hadapan awak media massa menjelaskan alasan pemusnahan unggas, “bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim karantina bahwa unggas sebanyak 205 (dua ratus lima) ekor tersebut terkena penyakit Pullorum yang hanya menularkan ke sesama unggas dan mematikan, sehingga seiring berjalannya waktu unggas tersebut mati dan sisanya sebanyak 71 (tujuh puluh satu) ekor dimusnahkan.”
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dijelaskan bahwa untuk importasi hewan hidup harus dilengkapi dengan persyaratan karantina untuk mencegah masuknya penyakit hewan yang dapat ditularkan melalui hewan dan bahan makanan hewan piaraan, terutama untuk negara-negara yang masih terjangkit penyakit seperti anthrak dan AI (Avian Influenza) ke dalam Wilayah NKRI. Mempertimbangkan bahwa Thailand belum bebas dari Flu Burung (Avian Influenza) dan importasinya melanggar ketentuan di bidang Kepabeanan maupun Karantina. Sebagai wujud komitmen Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat maupun lingkungan, maka diambil tindakan pemusnahan terhadap unggas hidup asal Thailand tersebut, demikian ujarnya.
Sedangkan Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto saat konferensi pers yang didampingi oleh Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2), Tri Utomo Hendro Wibowo dan Kabid Fasilitas Kepabenan dan Cukai, Erwindra Rachmawan mengungkapan sanksi tindak pidana kepabeanan atas penyelundupan KM Jaya Abadi I ini. Penyidikan sebagai bagian dari proses hukum terhadap tersangka, SB (60) akibat memasukan barang impor ke Indonesia yang tidak dilengkapi dengan manifest dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam impor dapat dikategorikan sebagai penyelundupan dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor manifest dipidana karena melakukan penyeludupan di bidang impor dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
“Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam melakukan kegiatan pemasukan barang-barang, terutama yang merupakan makhluk hidup seperti binatang maupun tumbuhan agar memperhatikan ketentuan yang ada karena pemasukan binatang maupun tumbuhan yang ternyata membawa penyakit sangat membahayakan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan yang ada di Indonesia. Tidak lupa disampaikan bahwa Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan Badan Karantina Pertanian akan semakin meningkatkan kerjasama dan sinerginya dalam mengamankan kepentingan masyarakat sebagai komitmen untuk ikut serta dalam pembangunan Indonesia, mewujudkan Kementerian Keuangan tepercaya dan Bea Cukai makin baik,” ujar Agus.