BC PERAK ADAKAN SHARING SESSION TERKAIT CUSTOMS CLEARANCE GUNA MENEKAN ANGKA DWELING TIME

Surabaya, (28/03/2019) –  Dwelling Time merupakan proses yang dibutuhkan sejak barang turun dari kapal atau barang ditimbun sampai barang keluar dari pelabuhan. Dan salah satu proses utama pada dwelling time adalah Customs-Clearance yaitu proses pemeriksaan fisik barang (khusus untuk jalur merah), dan verifikasi dokumen kepabeanan oleh Bea Cukai serta pengeluaran surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Dalam rangka percepatan customs clearance di pelabukan Tanjug Perak, BC Perak pagi ini dalam acara Sharing Session memberikan pemahaman kembali kepada para importir dan PPJK terkait peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, khususnya terkait batas waktu penyampaian dokumen pelengkap pabean saat PIB terkena jalur merah serta pengajuan pemberitahuan kesiapan barang untuk dilkukan pemeriksaan, diharapkan dengan waktu customs clearance yang lebih cepat , dapat memberikan kontribusi positif atas penurunan angka  dwelling time sesuai harapan pemerintah

Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IX, Fredika Kurniadi menjadi narasumber pada pagi ini. Kendala yang sering terjadi dalam hal kesiapan pemeriksaan barang antara lain importir atau kuasanya telah mengajukan pemberitahuan kesiapan barang namun kontainer masih berada diatas kapal, dan yang bersangkutan sering tidak mengajukan job behendle ke TPS pada hari yang sama dengan tanggal SPJM, dan sering juga penyampaian PIB pada hari jumat tetapi importir/pihak yang dikuasakan libur pada hari sabtu dan minggu. Berkaitan dengan permasalahan tersebut Fredika memberikan alternatif solusi kepada importir/ pengurus agar selalu aktif untuk memastikan posisi kontainer melalui web access TPS/TTL sebelum sending dokumen PIB, segera mengajukan job behendle TPS pada hari yang sama dengan tanggal SPJM, tidak melakukan sending PIB pada hari jumat apabila importir/pihak yang dikuasakan libur pada hari Sabtu dan Ahad sehingga proses periksa tidak perlu menunggu hari Senin.

Materi pagi ini dibawakan dengan santai diiringi beberapa candaan dari Fredika, seperti “ Saya sering menelpon mereka yang tidak segera menyampaikan PKB, padahal SPJM telah diterbitkan. Saya telpon si Joko katanya bukan dia yang mengurus tapi si Agus, saya telpon Agus tuturnya bukan dia juga yang mengurus dan meminta saya menghubungi bagian pembuat jadwal di perusahaannya, setelah saya hubungi eh dianya sedang cuti hamil. Terus saya harus menghubungi siapa?” tuturnya dengan nada sedikit kesal yang disambut tawa renyah seisi ruangan.

”Besar harapan kami agar para importir dan PPJK dapat lebih tertib dalam penyerahan penyampaian Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) sehingga dapat mempercepat proses dwelling time di pelabuhan Tanjung Perak” tutur Fredika sekaligus menutup acara.