BC PERAK ADAKAN PPKP TERKAIT PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
Surabaya, (28/11/2019) – Semakin berkembangnya frekuensi kegiatan ekspor impor di Indonesia memyebabkan volume barang yang keluar masuk Indonesia semakin tinggi. Hal tersebut tentunya harus diimbangi dengan penggunaan sarana prasarana pendukung untuk memperlancar arus barang. Untuk mengantisipasi hal tersebut, DJBC telah menyiapkan alat pemindai dengan teknologi tinggi untuk melakukan pemeriksaan barang menggunakan teknologi sinar X-Ray atau Gamma Ray. Kendati demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa perlindungan optimal untuk para pegawai agar terhindar dari bahaya radiasi menjadi sorotan penting yang tidak boleh diabaikan. Berkaca dari persoalan tersebut, BC Perak mengadakan PPKP terkait Proteksi dan Keselamatan Radiasi pada hari, Rabu 27 November 2019.
Ahmad Tohari, Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian II, narasumber pagi ini, berbagi pengetahuan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dari penggunaan x-ray atau gamma ray sebagaimana ilmu yang ia dapat dalam pelatihan bersama Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Puluhan pasang mata yang hadir tampak serius memperhatikan materi yang disampaikan, terlebih saat penjelasan mengenai besaran dan dosis radiasi yang berbahaya bagi tubuh manusia. BAPETEN telah menetapkan NBD (Nilai Batas Dosis), yaitu dosis terbesar yang di izinkan pada periode waktu tertentu tanpa efek berarti. Bagi pekerja, dosis efektif rata-rata adalah 20 mSv/tahun untuk 5 tahun dan bagi masyarakat adalah 1 mSv per tahun. Oleh karena itu diperlukan pemantauan dosis perorangan untuk memastikan radiasi yang diterima masih pada batas aman. Meskipun memiliki potensi bahaya cukup tinggi, sepanjang penggunaan pemindai barang dan petikemas berbasis X-ray dan gamma ray sesuai regulasi BAPETEN, maka pemanfaatan peralatan tersebut aman dilakukan.